Warisan merupakan harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang setelah orang tersebut meninggal dunia. Warisan merupakan hak milike penerus yang telah diatur secara hukum. Akan tetapi warisan juga menjadi sumber konflik dan perselisihan di antara ahli waris yang ditinggalkan. Selain itu ada hal yang sering diabaikan oleh Masyarakat yaitu keberadaan pajak waris.
KEMBALI KE ARTIKEL