Setelah isu kenaikan harga BBM gencar berhembus sejak medio bulan Agustus 2014, tepat Tanggal 17 November 2014, pukul 21.00, Pak Jokowi mengumumkan secara resmi kenaikan harga BBM terhitung sejak tanggal 18 November 2014, pukul 00:00. Dalam pengumuman itu rata-rata kenaikan berkisar Rp2 ribu untuk setiap jenis bahan bakar. Suatu kebijakan yang dilematis diawal kepemimpinan yang katanya pro rakyat.