Pada bulan Januari 2020, WHO menyatakan Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global dan menetapkan sebagai pandemic. Covid-19 menyebar ke seluruh penjuru negeri dan menyebar sampai ke Indonesia pada bulan maret 2020. Segala upaya dilakukan pemerintah untuk menangani dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Berbagai peraturan diberlakukan untuk menangani pandemic di Indonesia, antara lain yaitu PSBB, PSBB Transisi, PSBB Ketat, PSBB Transisi 2, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat dan saat ini PPKM Level 3&4. Hal ini membatasi ruang gerak masyarakat termasuk masyarakat Desa Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. Dimasa pandemic ini banyak sekali problem-problem yang dirasakan oleh semua orang entah dari segi perekonomian maupun UMKM yang sedang mengalami penurunan.
KEMBALI KE ARTIKEL