- Pasal 1 Angka 10: 'kompetensi' sebagai "seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang  harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan"Â
- Pasal 8: kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.Â