Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Apakah Menggunakan WiFi Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dijerat Hukum?

17 April 2023   04:18 Diperbarui: 17 April 2023   06:29 151 1
Dalam Pasal 1 angka (9) dan (10) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa:

* Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.

* Sedangkan pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun