Sebagai seorang guru sekaligus penulis, saya merasa perlu menyampaikan pandangan kritis terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Kebijakan ini, menurut saya, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka.
KEMBALI KE ARTIKEL