Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Pilihan

Mencetak Pilot Profesional yang Siap Guna

1 Januari 2021   07:38 Diperbarui: 1 Januari 2021   07:55 557 5
Situasi yang kontradiktif seperti ini, tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi setiap orang terutama bagi masyarakat penerbangan.  "Apa yang salah dengan lulusan Sekolah Penerbang kita?"

Sebagaimana kita ketahui bahwa dasar penyelenggaraan Sekolah Penerbang di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1/Tahun 2009 tentang Penerbangan, sementara acuan pelaksanaan teknisnya adalah Civil Aviation Safety Regulation (CASR-141) tentang persyaratan mendirikan Sekolah Penerbang serta persyaratan bagi calon Siswa Penerbang itu sendiri.

Adapun persyaratan menjadi Calon Siswa Penerbang, secara umum adalah :

  • Lulus Pendidikam SMA
  • Umur minimum 17 tahun pada saat pendaftaran
  • Tinggi badan 165 CM untuk calon pria, dan 155 CM untuk calon Wanita
  • Berbadan sehat (phisik & psikis)
  • Kemampuan Bahasa Inggris, dengan hasil TOEIC minimum 500
  • Aptitude test (test bakat)
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun