Sebagaimana kita ketahui bahwa dasar penyelenggaraan Sekolah Penerbang di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1/Tahun 2009 tentang Penerbangan, sementara acuan pelaksanaan teknisnya adalah Civil Aviation Safety Regulation (CASR-141) tentang persyaratan mendirikan Sekolah Penerbang serta persyaratan bagi calon Siswa Penerbang itu sendiri.
Adapun persyaratan menjadi Calon Siswa Penerbang, secara umum adalah :
- Lulus Pendidikam SMA
- Umur minimum 17 tahun pada saat pendaftaran
- Tinggi badan 165 CM untuk calon pria, dan 155 CM untuk calon Wanita
- Berbadan sehat (phisik & psikis)
- Kemampuan Bahasa Inggris, dengan hasil TOEIC minimum 500
- Aptitude test (test bakat)