Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/Tahun 2009 tentang Penerbangan , di dalam pasal 383 mengatakan bahwa Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka penyediaan SDM bidang Penerbangan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat melalui jalur pendidikan formal dan/atau non formal.
KEMBALI KE ARTIKEL