Polusi kabut lintas batas adalah salah satu permasalahan yang cukup sering melanda Indonesia. Permasalahan yang disebabkan akibat asap dan polutan dari kebakaran hutan, aktivitas pembersihan lahan, dan pembarakan gambut di Indonesia ini bukanlah suatu hal yang baru terjadi, bahkan hampir terjadi di setiap tahunnya khusustnya di pulau Sumatera dan Kalimantan. Dampaknya tidak hanya terjadi di dalam negeri saja, bahkan kemudian mampu merembet ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Akibat dampak buruk yang tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, melalui organisasi ASEAN kemudian dibentuklah suatu perjanjian kerjasama yang dinamakan The ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
KEMBALI KE ARTIKEL