IK-CEPA atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement merupakan suatu perjanjian terkait perdaganan bebas yang diimplementasikan oleh Indonesia bersama dengan Korea Selatan. Pada implementasinya, kerjasama yang telah secara resmi dilaksanakan kembali pada 1 Januari 2023 ini mencakup beberapa bentuk kerjasama seperti perdanganan barang, jasa, penanaman modal, kelembagaan, serta hukum yang menaunginya. Pada perundang-undangan Indonesia, perjanjian ini telah diatur bentuknya melalui Undang-Undang No.25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
KEMBALI KE ARTIKEL