PilkadaL atau Pemilihan Kepala Daerah Langsung yang sering disebut Pilkada, memiliki tantangan penegakan hukum yang berasal dari norma Peraturan Perundang-undangan dan budaya masyarakat pemilih di Indonesia. Tantangan dari Undang-Undang Pilkada yang ada sudah 2 kali diubah dan Masyarakat pemilih yang berpotensi terjerat sanksi peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL