Perhubungan darat merupakan salah satu bagian di instansi Dinas Perhubungan. Tugasnya  mengatur segala sesuatu  yang berhubungan  dengan transportasi darat seperti terminal penumpang, stasiun kereta api, pengujian kendaaraan bermotor, halte bus, Bus DAMRI, jembatan timbang dan masih banyak lagi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL