Mengerikan! Gelombang PHK ternyata belum mereda hingga saat ini. Kasus terbaru, toko buku Gunung Agung baru saja memecat massal 350 karyawannya secara sepihak. Informasi ini disampaikan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat. Ironisnya para pekerja yang di PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi selama 1 bulan kerja. (
https://CNNIndonesia, 19/5)
KEMBALI KE ARTIKEL