Saya pernah membaca sebuah artikel di blog dan milis terkait slip tilang biru yang dikeluarkan oleh Bapak Polisi lalu lintas yang menandakan bahwa kita mengakui kesalahan dan diminta membayar ke Bank BRI dengan membawa Bukti tilang dari Pak Polisi tersebut. Setelah membayar ke BRI kita diminta mengambil STNK/ SIM yang sebelumnya ditahan dengan menyerahkan bukti setoran dari BRI. Setelah itu perkara selesai, dalam artian kita tidak akan terlibat dengan kepolisian lagi karena sudah mmbayar kewajiban tilang dan surat-surat kitapun bisa langsung kita ambil. Mudah bukan….
KEMBALI KE ARTIKEL