Dalam amanat UU No.17/2003 agar pemerintah melakukan praktek pengelolaan keuangan negara sesuai dengan international best practices yang mengarah kepada praktek-praktek akuntansi yang professional.
Pemerintah harus amanah, dan itu dibuktikan dengan pengelolaan keuangan yang bertanggungjawab. Indikator dari kualitas pelaporan yang akuntabel tersebut adalah penilaian BPK atas laporan keuangan akhir tahun pemerintah daerah. Laporan keuangan ini di audit oleh BPK. Hasil audit tersebut menghasilkan opini : Disclaimer, Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian, dan tidak wajar (adverse).
Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang wajar tanpa pengecualian (WTP) benar-benar menjadi obsesi hampir semua pemerintah daerah sebagai barometer bergengsi untuk menunjukkan akuntabilitasw, transparansi, ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, dan profesionalisme sumber daya manusia yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah pada suatu daerah.
Dibalik penilaian BPK yang bergengsi itu sebenarnya tersembunyi kerja keras dan komitmen yang panjang dan melelahkan, yang melibatkan semua komponen dalam pemerintah daerah, dari Kepala Daerah, Kepala SKPD dan semua sumber daya insani yang terlibat dalam proses administratif dan proses fisik dalam menjalankan visi dan misi pemerintah daerah yang mengemban amanah publik. Dibutuhkan komitmen keras organisasi secara keseluruhan yang semuanya harus dilakukan dengan tidak mudah.
Menjadi tugas berat bersama untuk menerapkannya pada berbagai aspek pengelolaan keuangan baik pada sisi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. Sebagai langkah lanjutan dari serangkaian upaya mencapai opini WTP tersebut, Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Way Kanan yang menjadi leading sector dari penyusunan laporan keuangan harus memiliki road map yang jelas sebagai landasan untuk mencapai pelaporan keuangan yang mendapat penilaian BPK, WTP tersebut.
Selama ini Pemerinatah Kabupaten Way Kanan masih mendapatkan penilaian Wajar Dengan Pengecualian dari BPK, masih banyak kelemahan dalam proses akuntansi yang berjalan. Untuk memperbaiki ini, berarti Pemerintah Kabupaten Way Kanan harus menerapkan berbagai prinsip penyelenggaraan akuntansi yang baik dan bertanggungjawab.
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas merupakan produk dari kebijakan, prosedur dan proses akuntansi. Terbentuknya sebuah laporan keuangan pemerintah daerah yang baik akan tercapai jika telah memenuhi berbagai prasyarat sesuai kaidah dan prinsif-prinsif akuntansi yang berlaku umum. Sebagai berikut ini :
- Pelaporan keuangan yang memenuhi tepat waktu.
- Pelaksanaan akuntansi harus menerapkan aturan hukum yang berlaku.
- Pelaksanaan akuntansi pemerintah daerah harus menerapkan pengelolaan yang memenuhi unsure-unsur kehati-hatian.
- Pelaksanaan akuntansi harus menggunakan dokumen-dokumen yang syah.
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan harus menerapkan pengendalian internal yang baik.
- Penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah harus memiliki data base dan report base.
- Kualitas data yang digunakan dalam proses akuntansi harus memiliki validitas dan terverifikasi dengan baik.
- Pelaporan keuangan pemerintah daerah harus memenuhi unsur-unsur kewajaran transaksi.
- Pelaporan keuangan pemerintah daerah harus memenuhi standar-standar baku Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan pelaporan keuangan SKPD harus memenuhi standar-standar Permendagri No. 59 tahun 2007 tentang … dan berbagai peraturan lain yang mengikat.
- Berbagai kebijakan akuntansi belum diakomodasi dalam aturan hukum yang lebih tinggi harus diakomodasi dalam peraturan daerah dan sejenisnya sehingga langkah-langkah yang dilaksanakan oleh pelaku pengelola keuangan daerah masuk dalam tindakan yang berdasarkan payung hukum,