Dua Kali Kalah, SinemArt Harus Patuhi Putusan Pengadilan
18 Oktober 2017 03:19Diperbarui: 18 Oktober 2017 03:3910850
Selesai sudah perseteruan antara RCTI dan SinemArt. Gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) yang diajukan PT SinemArt Indonesia dan Leo Sutanto ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.