Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Dua Kali Kalah, SinemArt Harus Patuhi Putusan Pengadilan

18 Oktober 2017   03:19 Diperbarui: 18 Oktober 2017   03:39 1085 0
Selesai sudah perseteruan antara RCTI dan SinemArt. Gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) yang diajukan PT SinemArt Indonesia dan Leo Sutanto ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun