22 November 2024 13:59Diperbarui: 22 November 2024 13:5915233
" KPK seakan lupa dibentuk untuk menangani kasus-kasus besar, mencegah korupsi pada sektor strategis bukan sebaliknya. KPK harus hadir untuk tujuan besar negara. Dalam naskah awal pembentukan kelembagaan KPK, para perumus undang-undang telah menetapkan tujuan KPK sebagai penegak keadilan demi tercapainya tujuan bersama bangsa. Kondisi ini berakibat tidak hanya KPK ditinggal masyarakat, bahkan ditinggalkan pemerintah dan tidak diikutkan sebagai tim Pengarah dan Pengendali dalam 7 Desk yang dibentuk oleh Menko Polkam, termasuk Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola."
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.