Dikutip dari kendariinfo.com, Isu permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan Supriyani, guru honorer di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), terhadap siswanya berinisial D (6) menjadi perhatian publik.
KEMBALI KE ARTIKEL