Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Asas Kebermanfaatan Hukum Pada Perkara Bu Guru Supriyani (2)

23 Oktober 2024   09:13 Diperbarui: 23 Oktober 2024   09:13 359 43
Dikutip dari kendariinfo.com, Isu permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan Supriyani, guru honorer di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), terhadap siswanya berinisial D (6) menjadi perhatian publik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun