Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

KPK Cegah Korupsi di NTT (5): ASN Harus Respon Anomali di Lingkungan Kerjanya

2 September 2024   18:37 Diperbarui: 3 September 2024   02:22 249 20
Inspektorat Daerah merupakan perangkat daerah sebagai unit pengawas pemerintahan daerah, yang dipimpin oleh Inspektur dalam pelaksanaan tugas Inspektorat bertanggung jawab langsung kepada bupati melalui sekretaris daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada pasal 33 menjelaskan kalau Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun