Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL