Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron, memberikan perhatian khusus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi bidang perijinan pelayanan publik. Beberapa indikator yang perlu didalami untuk mengetahui sejauh mana proses perijinan yang diajukan oleh para pelaku usaha diantaranya, perlu didapatkan data mengenai ijin yang sudah dikeluarkan dalam dua atau tiga tahun sebelumnya, data mengenai pelaku usaha yang diberikan ijin dan yang tidak diberikan ijin guna kepentingan apa penyebab tidak dibuatkannya ijin yang diajukan. Terkait perijinan, masih menurut Nurul Gufron, sangat berpotensi untuk terjadinya tindak pidana suap, gratifikasi dan pemerasan.
KEMBALI KE ARTIKEL