Salah satu penyebab mengapa audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat di daerah terkadang membutuhkan waktu yang lebih dari dua atau tiga bulan bahkan lebih dari itu adalah adanya kegiatan tugas pokok dan fungsi inspektorat yang juga menjadi tanggung jawabanya. " Sehingga ada permintaan audit PKKN yang semestinya bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan, molor bisa sampai dua atau tiga bulan. "
KEMBALI KE ARTIKEL