Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan wewenang yang dijalankan oleh Satuan Tugas bidang Penindakan Korsup yaitu mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi, meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi kepada instansi terkait, melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi serta meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL