Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, pada Pasal 2 ayat (3) menyebutkan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
KEMBALI KE ARTIKEL