Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Keringat dan Berdarah dalam Pembuktian vs Exeptio Format Regulam

11 Juli 2024   09:29 Diperbarui: 11 Juli 2024   09:39 48 10
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, pada Pasal 2 ayat (3) menyebutkan  putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan  tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun