Dari tampilan SPDP-
On-line, Satgas Penindakan Korupsi KPK dapat mengetahui perkara korupsi yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya (Kejaksaan dan Kepolisian). Data yang terkompulir, dilakukan "penyaringan" dan penelaahan awal, perkara mana yang perlu untuk ditindak lanjuti untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Bila jumlah perkara banyak, maka digunakan skala prioritas, misalnya berdasarkan
tempusĀ atau waktu perkara mulai ditangani. Mekanisme inilah, yang menjadi salah satu butir Perjanjian Kerja Sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik antara KPK dengan Kejaksaan, maupun KPK dengan Kepolisian.
KEMBALI KE ARTIKEL