Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Republik indonesia nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (selanjutnya disebut UU nomor 19 tahun 2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK) diatur dalam pasal 6 adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
KEMBALI KE ARTIKEL