Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

Berantas Korupsi: Perlu Network (1)

10 Juni 2024   10:45 Diperbarui: 10 Juni 2024   10:45 325 27
Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Republik indonesia nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (selanjutnya disebut UU nomor 19 tahun 2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK) diatur dalam pasal 6 adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun