Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Artikel Utama

Koruptor Mengembalikan Uang Negara, Bebas dari Pidana?

23 Februari 2024   08:40 Diperbarui: 23 Februari 2024   10:07 355 60
Mungkin ini menjadi salah satu pertanyaan mewakili publik, yaitu apakah dalam perkara tindak pidana korupsi, seseorang yang diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara bisa bebas dari jeratan hukum bila ia sudah mengembalikan uang yang diduga telah ia korupsi tersebut?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun