Mungkin ini menjadi salah satu pertanyaan mewakili publik, yaitu apakah dalam perkara tindak pidana korupsi, seseorang yang diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara bisa bebas dari jeratan hukum bila ia sudah mengembalikan uang yang diduga telah ia korupsi tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL