Bahwa hukum sangat dinamis, beberapa penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ada hambatan tekhnis maupun non tekhnis (di luar ketentuan pasal 109 KUHAP-tidak cukup bukti, persitiwa bukan tindak pidana dan dihentikan demi hukum), ada yang dihentikan dengan alasan tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL