Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Perkara Harus Ada Akhirnya

24 Januari 2024   09:03 Diperbarui: 24 Januari 2024   11:52 387 102
Bahwa hukum sangat dinamis, beberapa penanganan perkara tindak pidana korupsi yang  ada hambatan tekhnis maupun non tekhnis (di luar ketentuan pasal 109 KUHAP-tidak cukup bukti, persitiwa bukan tindak pidana dan dihentikan demi hukum), ada yang dihentikan dengan alasan tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun