Tanpa harus menyebut perkara mana, artikel ini sejatinya hanya sebuah keresahan tentang bagaimana asas persamaan di muka hukum bisa dianggap atau diasumsikan hanya menjadi sebuah
lips service dan belum menyentuh urgensi dari resiko penyidik dan atau aparat penegak hukum atas putusan tidak melakukan penahanan pada tersangka dengan "potensi dan kerawanan" yang besar menjadi hambatan penyelesaian perkara.
KEMBALI KE ARTIKEL