Revisi sebuah undang-undang, dimanapun di dunia ini, atau secara universal bukan hal yang tabu. Hal ini dikarenakan, produk sebuah undang-undang berlaku pada suatu masa dan sejalan dengan perkembangan masyarakatnya yang mengalami perubahan dan dinamika yang terjadi, maka menjadi wajar bila perangkat undang-undang-nyapun ikut menyesuiakan.
KEMBALI KE ARTIKEL