Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Putusan MKMK, Bukti Adanya Tindak Pidana Nepotisme?

8 November 2023   10:09 Diperbarui: 8 November 2023   10:09 469 47
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MKMK tersebut dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan soal pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim MK di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (7/11/2023). Pelanggaran etik yang diperiksa MKMK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. "Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly dikutip dari Kompas TV, Selasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun