Bila berbicara dari aspek hukum, penggeledahan diatur di dalam Pasal 1 ayat (17) KUHAP yang berbunyi: Penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
KEMBALI KE ARTIKEL