Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Artikel Utama

Sat-Set, Diperiksa, Digeledah, Lalu?

27 Oktober 2023   04:00 Diperbarui: 27 Oktober 2023   07:20 292 35
Bila berbicara dari aspek hukum, penggeledahan diatur di dalam Pasal 1 ayat (17) KUHAP yang berbunyi: Penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun