Penyidikan perkara tindak pidana korupsi, seringnya akan dihadapkan pada hambatan non teknis, seperti intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bertujuan agar perkara tersebut sebisa mungkin berhenti di tengah jalan alias di mangkrakan atau dengan bahasa hukumnya di hentikan yang diformalkan dalam bentuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
KEMBALI KE ARTIKEL