Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap mengusut dugaan korupsi yang menyangkut calon presiden (Capres), calon Wakil Presiden (Cawapres) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) meski saat ini memasuki tahun pemilihan umum (Pemilu). "KPK ada amanah dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi, sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," KPK akan mengusut kasus-kasus korupsi sesuai prosedur, secara profesional dan proporsional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, KPK bekerja dengan memegang asas keterbukaan, akuntabilitas, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Kasus yang diusut KPK berangkat dari laporan masyarakat. "Itu yang jadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan," ungkap Ali Fikri Juru Bicara KPK, dikutip dari Kompas.com.
KEMBALI KE ARTIKEL