Sejumlah pihak diduga menerima aliran uang proyek penyediaan menara
base transceiver stationĀ (BTS) 4G yang kini tengah diusut di Kejaksaan Agung. Hal itu terungkap saat lima saksi mahkota yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Kelima saksi itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dikutip dari Kompas.com.
KEMBALI KE ARTIKEL