Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Artikel Utama

Menjadikan Tersangka Korupsi Tidak Lagi Tersenyum

20 September 2023   08:30 Diperbarui: 20 September 2023   19:28 329 42
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Karen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Perbuatan Karen mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dollar AS atau setara dengan Rp 2,1 triliun. Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dikutip dari kompas.com.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun