Salah satu masalah yang selalu memunculkan perdebatan adalah ketika KPK akan melakukan pemanggilan terhadap seseorang, yang kebetulan orang tersebut berprofesi tertentu dan profesi ini mempunyai Undang-Undang "yang memproteksi" anggotanya ketika berhadapan dengan hukum. Misalnya disebutkan, harus seijin ini, seijin itu dstnya. Substansinya adalah, sebelum anggota diperiksa baik sebagai saksi atau sebagai tersangka oleh KPK, maka harus "ijin" dulu pada induk organisasinya.
KEMBALI KE ARTIKEL