Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Equality Before The Law

16 Januari 2023   13:46 Diperbarui: 16 Januari 2023   13:54 170 11
Salah satu masalah yang selalu memunculkan perdebatan adalah ketika KPK akan melakukan pemanggilan terhadap seseorang, yang kebetulan orang tersebut berprofesi tertentu dan profesi ini mempunyai Undang-Undang "yang memproteksi" anggotanya ketika berhadapan dengan hukum. Misalnya disebutkan, harus seijin ini, seijin itu dstnya. Substansinya adalah, sebelum anggota diperiksa baik sebagai saksi atau sebagai tersangka oleh KPK, maka harus "ijin" dulu pada induk organisasinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun