Salah satu yang menarik dan diperdebatkan pascadisahkannya RKUHP menjadi KUHP adalah tentang pasal perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo, semen leven). Bahkan "kelewat hebohnya" ada negara tetangga hingga perwakilan badan dunia ingin tahu lebih jauh tentang hal tersebut, ini relevansinya dengan kunjungan ke Indonesia dan stay di hotel. Ketakutannya adalah bila bermalam atau booking hotel, kedapatan bukan suami istri, bisa dikenakan pasal baru tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL