Sebelum vonis dijatuhkan oleh hakim, Direktur Yali tetap bersikukuh bahwa apa yang ia lakukan bukan sebagai sebuah kesalahan. Keputusan untuk pembelian aset tanah oleh Perusahaan yang ia pimpin sudah sesuai prosedur internal. Bahkan, peran dari pengawasan internal tidak menemukan adanya kesalahan tersebut. Yali juga berargumentasi, semua dilakukan secara transparan dan melalui pentahapan dan melibatkan peran dari masing-masing Unit kerja yang berhubungan dengan hal tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL