RUU pengampunan pajak ( tax amesty ) kini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak terhadap WNI yang mau membawa pulang asetnya yang selama ini disimpan di luar negeri asal membayar pajak sebesar 10-15%. Pro kontra masih muncul sebab apakah para pengempalng pajak ini nantinya hanya diampuni karena atas ketidaktaatan dalam pembayaran pajak atau juga diampuni atas tindak pidana sebagai asal-usul aset tersebut termasuk jika aset tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi, illegal logging dll.
KEMBALI KE ARTIKEL