Dengan dipisahkan fungsi HANKAM berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No 34/2004 mengenai TNI. Ada hal yang patut dicermati adalah bahwa peanggung jawab politik kebijakan pertahanan tetap ada di Kementerian Pertahanan dan TNI adalah pelaksana tugas lapangan system pertahanan semesta dalam rangka pertahanan Negara Indonesia , sedangkan penangung jawab politik kebijakan keamanan samar karena langsung dipegang oleh Presiden tanpa didelegasikan ke tingakatan menteri sedang kalupun ada menteri coordinator bidang politik,hokum,pertahanan dan keamanan hanya sebatas sebagai koordinasi. Kepolisian Negara secara langsung sebagai pelaksana lapangan penegakan hokum dan keamanan dalam negeri terkadang cangung bertidak karena tidak tanggung jawab politiknya harus diemban dipundakanya ,
Seharus nya diperlukan sebuah kementerian baru yang menjalankan fungsi penegakan hukum dan keamanan Negara secara internal atau fungsi ini diberikan kepada kementerian yang telah ada semisal kepada kementerian dalam negeri atau kementerian hukum dan ham, hal ini diperlukan supaya tidak menimbulkan kegamangan dlam pelaksana tugasnya.
Ini juga berlaku bila dalam keadaaan tertib sipil kepolisian tidak sanggup melaksankan tugas tugas penegakan keamanan dalam negeri dan minta bantuan TNI makan akan lebih mudah dilakukan nya danHarus ada aturan tegas mengenai tugas perbantuan TNI dalam mendukung polisi untuk menjaga keamanan. Ketiadaan aturan tegas menyulitkan keterlibatan TNI dalam menangani kekerasan yang dilakukan massa sehingga kejadian tersebut terus berulang.