Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Bantuan Hukum secara Percuma bagi yang Tidak Berpunya

14 Februari 2011   09:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:36 96 1


Ditengah hiruk pikuk nya pemberitaan mafia hukum yang juga menyeret beberapa advokat untuk melakukan tidak kejahatan dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum yang menjadi bagian dari the civilian justice system and the criminal justice system or the constitution justice system dari kasus pengacara gayus tambunan sampai dengan kasus Mahkamah Konstitusi, Adahal yang menarik yang patut dicermati yaitu di terbitkannya Paturan Pemerintah Nomor. 83 Tahun 2008 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma.

Mengapa hal ini menarik adalah karena selama ini profesi advokat berada di puncak menara gading, hanya mereka yang mampu untuk membayar sajalah yang sanggup menggunakan jasa dari para advokat ini secara professional , sedang mereka yang tidak berpunya hanya biasa mengandalkan bantuan hukum dari lembaga-lembaga nir laba semisal YLBHI atau LBH -LBH lain.

LBH-LBH ini terkadang terkendala hambatan finasial yang tidak maksimal. Sedangkan pos bantuan hukum di setiap Pengadilan Negeri hanya menangai perkara kalu ada perintah dari Hakim atau karena tuntutan hokum berat antara lain tuntuntan mati atau diatas 10 tahun sedang untuk perkara perdata nyaris jangan sekali. Hal ini akan berbalik keadaannya bila suatu kasus mendapatkan pemberitaan yang luas di media masa maka kasus ini akan menjadi rebutan para advokat termasuk yang paling senior sekali pun.

Diperlukan suatu system yang terintegrasi untuk memberikan suatu bantuan hokum secara percuma atau pro bono/pro deo , saya sendiri juga terkadang bingun gimana caranya biar saya bias melakukan pendampingan atau memberikan bantuan secara gratis kepada yang membutuhkan , saya butuh urun saran dari para kompasioner yang terhomat

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun