Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Cakra Bhayangkara News Terbitkan KTA Pers Terbaru 2021

14 November 2021   13:47 Diperbarui: 14 November 2021   13:58 1208 0
JAKARTA - Media Nasional Online dan Cetak, Cakra Bhayangkara News (CBN) (cakrabhayangkaranews.com) yang dipimpin Romi Marantika kini telah menerbitkan dan memberlakukan kartu Tanda Anggota (KTA) PERS terbaru Media Nasional Cakra Bhayangkara News Massa Periode 2021.

KTA PERS terbaru yang diterbitkan oleh Redaksi Pusat Media Nasional Cakra Bhayangkara News (CBN) mulai tanggal 15 Nopember 2021 dan diterapkan pada tanggal 25 Nopember, KTA CBN kini terdapat Barcode yang berisikan Nama Lengkap, Jabatan serta massa berlaku bila mana dilakukan scan pada aplikasi barcode.

"KTA terbaru yang telah diterbitkan dan diberlaku oleh Redaksi Pusat pada 15 Nopember 2021 ini, dan diterapkan pada 25 Nopember ini tentunya dapat digunakan dan dimanfaatkan bagi wartawan Cakra Bhayangkara News saat pelaksanaan tugas jurnalistiknya dengan mematuhi UU pers No.40 Tahun 1999," ungkapnya di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Dikatakan Romi, untuk kedepan Cakra Bhayangkara News akan terus mempercantik dan berbenah kekurangan dan menyempurnakan kelebihan-kelebihan yang dimiliki, sehingga CBN ini akan terus tampil sebagai media terbaik.

Tidak lupa, Romy juga menegaskan komitmentnya untuk terus menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat. Sehingga informasi online dan terbit tepat waktu dengan kualitas yang memuaskan. Selain itu Romy mengakui kekaguman tim Cakra Bhayangkara News, menurutnya sangat kompak.

Romi juga menyampaikan, kiranya instansi Pemerintah Daerah maupun Pusat, baik Kelurahan, Kecamatan khususnya TNI/POLRI untuk mengetahui keberadaan KTA Pers terbaru milik Redaksi Cakra Bhayangkara News, serta nama-nama wartawan yang tercantum pada Box Redaksi CBN.

"Kami berharap kepada instansi dan institusi terkait, bilamana dalam menjalankan jurnalistik ada oknum wartawan Media Cakra Bhayangkara News masih menggunakan KTA lama, maka bukanlah bagian dari tanggung jawab kami, sebagai pengelola keredaksian," pungkasnya mengakhiri. (Red)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun