Akal merupakan salah satu syarat mutlak adanya taklif (hukum) yang dibebankan kepada manusia. Akal merupakan salah satu piranti metode dalam meng-istinbath hukum Islam, atau kita lebih mengenal dengan istilah Ijtihad. Akal juga salah satu dari lima hal primer yang diperintahkan oleh syariat untuk dijaga dan dipelihara (hifzhu ad-daruriyyat al-khams). Agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta merupakan lima unsur dimana kemaslahatan dunia dan akhirat disandarkan pada unsur tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL