Dalam setahun terakhir ini kita boleh bangga atas angka serangan teror terbuka yang mengalami penurunan. Namun rasanya kita tidak boleh lengah dan berpuas diri atas keadaan tersebut, karena propaganda ideologi radikal dan kekerasan masih menjadi ancaman serius bagi bangsa ini. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memang sudah dibubarkan oleh pemerintah dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada tahun 2017 silam, izinnya dicabut, gedungnya disegel, lembaganya dibekukan. Akan tetapi realitasnya HTI tidak benar-benar musnah. HTI bertransformasi dengan berbagai strategi, salah satunya dengan membentuk organisasi baru dengan agenda yang tetap sama, seperti Khilafah Islamiyyah, Lajnah Fa'aliyyah, Komunitas Ro'yatul Islam (Karim), dan sejumlah nama lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL