Seperti kita tahu, dari 3-20 Juli 2021, pemerintah memberlakukan ppkm darurat. Salah satu yang diatur selama ppkm darurat adalah menganjurkan untuk kembali beribadah dari rumah, karena tempat ibadah seperti masjid ditutup sementara selama ppkm darurat. Usai kebijakan ini, narasi menyesatkan terkait keagamaan kembali muncul, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya ketika pemerintah menutup sementara tempat ibadah untuk mencegah penyebaran covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL