Kritik di era demokrasi seperti sekarang ini tentu bukanlah hal yang aneh. Kritik justru menjadi hal lumrah, seiring dengan adanya jaminan dari undang-undang terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum. Namun ekspresi dan pendapat ini tentu juga harus diatur dalam undang-undang agar tidak kebablasan. Apakah selama ini kebablasan? Tentu harus dicari indikatornya. Yang jelas di era kemajuan teknologi ini, banyak sekali orang yang mengunggah postingan, yang berujung pada delik aduan. Tidak sedikit dari masyarakat yang sadar, bahwa kritik, atau argumentasi yang mereka munculkan di publik, berpotensi bisa menjadi delik aduan karena terbukti mencemarkan nama baik atau melanggar UU ITE.
KEMBALI KE ARTIKEL