Dalam masa kampanye ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan, bahwa tempat ibadah dilarang digunakan sebagai tempat untuk kampanye politik. Kampanye disini maksudnya adalah ceramah yang dilakukan di dalam tempat ibadah, agar untuk memilihan pasangan tertentu dalam pilpres dan pileg 2019.Â
KEMBALI KE ARTIKEL