Dalam ranah perpajakan, kepercayaan dan keamanan informasi dari Wajib Pajak adalah fondasi utama bagi kemajuan sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, masih terdapat ketidaksinambungan antara UU KUP dan administrasi perpajakan, terutama terkait penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Permasalahan muncul dengan potensi kebocoran data, yang jelas bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), yang melarang penyebarluasan SPT tahunan oleh pejabat berwenang atau tenaga ahli.
KEMBALI KE ARTIKEL