Setengah mati pengelolaan kehutanan selama ini banyak mengundang stigma dari banyak pihak bahwa pengelolaan hutan diartikan sebagai cost center bagi negara. Pergulatan yang cukup babak belur ketika stock cadangan hutan harus terus dipertahankan dengan berbagai instrumen untuk mencegah melonjaknya angka deforestasi hutan dan kerap dinilai sebagai cost center. Kerapkali pembiayaan kehutanan baru dilirik setelah terjadinya berbagai bencana alam. Merehabilitasi hutan merupakan tantangan besar dibanding dengan memberikan ijin usaha dan menebang hutan. Pada tahun 2022 berdasarkan peta lahan kritis nasional, yang disahkan melalui SK Dirjen PDASRH Nomor: SK.49/PDASRH/PPPDAS/DAS.0/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 diperoleh informasi bahwa secara nasional terdapat sekitar 12.744.925 Ha berada dalam kondisi kritis (baik didalam kawasan maupun diluar kawasan). Sementara capaian lahan dalam DAS yang dipulihkan selama periode tahun 2020-2022 baik yang bersumber dari dana APBN maupun pihak-pihak lain yang bersumber dari dana non APBN, secara keseluruhan adalah seluas 259.106 Ha. Berdasarkan data luasan lahan kritis tersebut, baru sekitar 2,033% lahan kritis yang terpulihkan. Tugas amanah ini tentunya akan berat apabila hanya dipikul oleh Pemerintah menggunakan dana APBN/APBD.
KEMBALI KE ARTIKEL